Aqiqah Anak Laki-Laki dengan Satu Kambing, Bolehkah?
Kita sudah mengetahui bahwa anak laki-laki pada hari
ketujuh diakikahi (diaqiqahi) dengan penyembelihan dua kambing, sedangkan
perempuan dengan satu ekor kambing. Namun bagaimana saat orang tua tidak mampu
akikah, apakah boleh akikah (aqiqah) anak laki-laki dengan satu kambing, tidak
dengan dua kambing?
Mengenai masalah ini para ulama berselisih pendapat
karena dalil yang berbeda dalam masalah ini. Ada dalil yang mengatakan bahwa
anak laki-laki diakikah dengan dua ekor kambing dan ada dalil yang menyebutkan
cukup dengan seekor kambing. Berikut pemaparan dalil-dalil yang berbeda
tersebut.
Dalil Aqiqah Anak Laki-Laki dengan Dua Ekor Kambing
Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya
mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda,
« عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ
شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ
أَوْ مُقَارِبَتَانِ.
“Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan
untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad
berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud
no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih)
Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia
berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing dan
anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi
mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
Dua hadits di atas dengan jelas membedakan antara
akikah anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki dengan dua ekor
kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing.
Dalil Aqiqah Anak Laki-Laki dengan Satu Ekor Kambing
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ
الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).”
(HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih)
Namun dalam riwayat An Nasai lafazhnya,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain,
masing-masing dua ekor gibas (domba).” (HR. An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadit ini shahih)
Hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud,
itulah yang jadi pegangan Imam Malik untuk menyatakan bahwa akikah anak
laki-laki sama dengan anak perempuan yaitu dengan satu ekor kambing.
Beda Pendapat
Ulama Syafi’iyah dan Hambali mengatakan bahwa
disunnahkan berakikah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan
anak perempuan dengan satu ekor.
Namun boleh juga mengakikahi dengan satu ekor
kambing karean ada hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan
ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki dan
perempuan itu sama yaitu dengan satu ekor, dan Ibnu ‘Umar pernah melakukan
seperti itu. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280.
Pendapat yang Lebih Kuat
Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah masih
bolehnya akikah dengan satu ekor kambing bagi anak laki-laki, namun disunnahkan
tetap dengan dua ekor dan itu lebih utama.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan,
“Hadits-hadits ini (semacam hadits Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat
bagi jumhur (mayoritas) ulama dalam membedakan akikah untuk anak laki-laki dan
anak perempuan.
Namun Imam Malik berpendapat bahwa akikah pada
keduanya itu sama. Imam Malik beralasan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor
kambing.
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak
bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh
dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh “masing-masing dua
ekor kambing”.
Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari
ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya. Berdasarkan riwayat Abu Daud
tadi, hadits tersebut bukanlah menafikan hadits-hadits mutawatir yang
menjelaskan dengan tegas bahwa akikah bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor
kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bolehnya akikah kurang dari
dua ekor kambing. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu
dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam akikah, namun hanya
sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” (Fathul Bari, 9: 592).
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan,
“Akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu
ekor kambing. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Inilah yang dipilih oleh Ibnu
‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur. Bahkan Ibnu ‘Umar sendiri
pernah berkata, “Akikah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan
seekor kambing.” (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11: 120, Darul Fikr,
1405)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah
menjelaskan, “Jika seseorang tidak mendapati hewan akikah kecuali satu saja,
maka maksud akikah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allah memberinya
kecukupan harta, akikah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih
afdhol.” (Syarhul Mumthi’, 7: 492)
Para ulama yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia,
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan, “Disunnahkan
akikah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang semisal, sedangkan bagi
anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak
laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak
perempuan dengan satu ekor kambing” (HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5: 40. At
Tirmidzi menshahihkannya).
Ada hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al
Husain masing-masing satu ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5: 39).
Namun dalam riwayat Abu Daud dan An Nasai dikatakan
bahwa akikah yang dilakukan pada Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan
dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol.
Adapun jika dikatakan sah dengan satu ekor kambing,
jawabannya tetap sah sebagaimana berlaku pada daging sembelihan lainnya. (Fatwa
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ketiga no.
2191, 11: 438. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah
bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh
‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota).
Kesimpulan pendapat, akikah pada anak laki-laki
dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor
kambing. Namun jika tidak mampu, boleh pula akikah anak laki-laki dengan satu
ekor kambing dan itu dianggap sah. Wallahu a’lam
Sumber :
Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
rumaysho[dot]com